Pemilu Serentak Direncanakan Akan Dibagi Menjadi Dua Oleh KPU
Pemilu serentak untuk kedepannya direncanakan akan dibentuk menjadi dua jenis pemilu, yakni Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari yang muncul berdasarkan dari hasil riset Evaluasi Pemilu 2014 dan juga Pemilu 2019. "Pemilu serentak nasional untuk pilpres, pemilu DPR dan DPD, memilih pejabat tingkat nasional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/4/2019). Dan untuk Pemilu Serentak Daerah dijelaskan oleh Hasyim untuk pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota atau untuk memilih pejabat tingkat daerah. Menurut Hasyim untuk waktu pelaksanaan, kedua jenis pemilu tersebut tetap dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali. Tetapi, Pemilu Serentak Daerah bisa dilakukan dua setengah tahun lebih awal. "Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019, berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu ...