Dua Pastur dan Tukang Kebun Didakwa Setelah Lakukan Hal Senonoh Kepada Penyandang Disabilitas
Dua pastor Katolik dijatuhkan dakwaan di atas 40 tahun oleh Pengadilan Argentina. Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada dua orang pastor tersebut bukannya tanpa sebab. Karena dua pastor itu sudah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak penyandang tuna rungu. Dua pastor Katolik tersebut diketahui bernama Horacio Corbacho dan Nicola Corradi. Tidak hanya pastor, ternyata seorang tukang kebun juga turut terlibat dan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan yang terjadi di sekolah di Provinsi Mendoza dari 2004 sampai 2016. Corbacho dijatuhi hukuman 45 tahun penjara, Corradi dijatuhi hukuman 42 penjara, dan tukang kebun bernama Armando Gomez dihukum 18 tahun penjara. Corradi diketahui merupakan warga negara Italia. Di negaranya ia pernah didakwa atas tuduhan kekerasan seksual di sekolah gereja, namun tidak pernah menjalani masa hukuman. Beberapa korban dihadirkan di pengadilan untuk menyaksikan hukuman dijatuhkan pada hari Senin. Kasus ini mengundang reaksi keras dari publik....