Brunei Darussalam Negara Asia Pertama yang Menerapkan LGBT Ilegal
Memiliki rencana untuk memberlakukan hukuman cambuk dan rajam bagi para pelaku LGBT oleh Kesultanan Brunei Darussalam. Sudah dinyatakan sendiri oleh Brunei bahwa LGBT itu ilegal di negaranya, Brunei memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara, tetapi sekarang pemerintah Brunei memiliki rencana untuk meningkatkan hukuman tersebut. Jika Brunei Darussalam benar-benar memberlakukan hal tersebut, maka Brunei adalah negara pertama di Asia yang memberlakukan hukuman mati untuk para pelaku LGBT. Sudah mendapatkan predikat sebagai negara Asia pertama yang menjadikan LGBT sebagai tindak kriminal bersamaan dengan hamil di luar nikah dan meninggalkan shalat Jumat, hukumannya mulai dari denda sampai penjara, Brunei Darussalam. Sudah direncakan akan diberlakukan minggu depan atas kebijakan tersebut, sebenarnya kebijakan ini sudah direncanakan dari lama, hanya saja mendapat kecaman disertai boikot dari dunia Internasional terhadap badan usaha milik Brunei di tahun 2014 lalu. Rencana baru i...