KPK Belum Juga Bergerak Untuk Melakukan Penyidikan

KPK Belum Juga Bergerak Untuk Melakukan Penyidikan


KPK sampai saat ini belum juga bergerak untuk melakukan penyidikan dan juga belum menetapkan tersangka hingga KPK dimaknai melakukan perbuatan melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", ungkap Boyamin Saiman.

Padahal KPK sudah menerima bukti untuk kasus Bank Century yang sudah di berikan oleh Boyamin Saiman dan juga Nadia Mulya.

Bukti yang diserahkan itu juga memberikan kepentingan untuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) guna memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pusat Jakrta Pusat.

Alasan MAKI kembali memperadilkan KPK karena amarnya putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.




Sumber: akurat.co


Comments

Popular posts from this blog

Perayaan Imlek Nasinal 2020, Jokowi: Jadi Komut Pertamina Nggak Datang

Idham Azis Lakukan Mutasi Sejumlah Jabatan di Institusi Polri

Skandal Bank Century Terus Menggantung dan Merugikan SBY