Mukhamad Misbakhun Meminta PK Saat Dirinya Masih Menetap di PKS
Mukhamad Misbakhun Meminta PK Saat Dirinya Masih Menetap di PKS
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang bermula pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan musibah dengan adanya kasus Misbakhun yang ditimpahkan pada dirinya. Tidak lama dengan adanya kasus Misbakhun itu muncul lagi tudingan bahwa Misbakhun korupsi yang semakin memberatkan Mukhamad Misbakhun.
Dan sekarang Mukhamad Misbakhun sudah tidak lagi bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun sudah bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar).
Masalah soal kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu sudah dilakukan pemeriksaan secara hukum. Munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini karena adanya skandal Letter of Credit (L/C) fiktif pada Bank Century yang sudah melibatkan Mukhamad Misbakhun.
Dengan sudah melakukan Peninjauan Kembali (PK) seperti apa yang dimohonkan oleh Mukhamad Misbakhun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Mukhamad Misbakhun bebas murni.
Mahkamah Agung menerima permohonan dari Mukhamad Misbakhun atas permintaan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Dinyatakannya Mukhamad Misbakhun bebas murni dalam skandal Misbakhun ini karena sudah terbukti semua masalah yang menimpa Misbakhun dengan adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi ini bukan hukum pidana tetapi hanyalah hukum perdata.
Pindahnya Mukhamad Misbakhun pada Golkar karena posisi Misbakhun di Partai PKS itu sudah didapatkan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Comments
Post a Comment