Bukti Sudah Ditemukan Mahkamah Agung Untuk Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Mahkamah Agung (MA) menemukan bukti bahwa Mukhamad Misbakhun tidak bersalah dalam kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan Misbakhun korupsi. karena MA sudah mengetahui ini hanyalah kasus perdata saja.

Sudah menjadi tersangka atas kasus Misbakhun dan juga ditambah dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun pada saat itu dijatuhkan hukuman selama 2 tahun masa kurungan penjara.

Misbakhun yang tidak terima dengan adanya berita kasus Misbakhun dan juga mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi meminta Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun dan juga dengan tudingan Misbakhun korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung yang menerima permintaan Peninjauan Kembali dari Misbakhun akhirnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Mahkamah Agung pun langsung membebaskan Mukhamad Misbakhun dari segala hukuman dan juga dari kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

Perayaan Imlek Nasinal 2020, Jokowi: Jadi Komut Pertamina Nggak Datang

Idham Azis Lakukan Mutasi Sejumlah Jabatan di Institusi Polri

Skandal Bank Century Terus Menggantung dan Merugikan SBY