Kominfo Kabulkan Permintaan Kemenkes Blokir Iklan Rokok
Sudah diterimanya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berisikan permintaan pemblokiran iklan rokok di internet, itu sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dijelaskan surat tersebut dari Menkes No TM.04.01/Menkes/314/2019 oleh Pelaksana Tugas Kpeala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu sudah diterima Kominfo pada Kamis (13/6/2019) jam 13.30 WIB.
Setelah menerima surat tersebut, lanjutnya, Menteri Kominfo Rudiantara mengarahkan Ditjen Aptika untuk melakukan pengaisan terhadap konten iklan rokok di dunia maya.
"Saat ini Tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down," ujar Ferdinandus Setu, Kamis (13/6/2019).
Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan saat ini Tim AIS Kominfo telah menemukan 114 kanal dari platform Facebook, Instagram dan Youtube.
Secara keseluruhan, kanal tersebut memuat konten iklan yang dianggap melanggar pasal 46 ayat 3 butir C tentang promosi rokok dalam Undang-undang No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Nando mengatakan, saat ini Rudiantara sudah berkomunikasi dengan Menkes Nila Moeloek sebagai regulator kesehatan untuk segera menggelar rapat koordinasi.
Hal tersebut guna membahas kemungkinan ada pelanggaran atas pasal-pasal lain dari konten yang terjaring oleh Kominfo.
"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," pungkasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment