Kini Polisi Belum Menetapkan Vicky Prasetyo Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian masih lakukan penyidikan terhadap laporan dari Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut polisi belum menaikan status Vicky sebagai tersangka.
"Saudara Vicky Prasetyo perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan masih sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalubi di kantornya, Selasa (30/7).
8 Orang saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak dari Kompol Andi. Setelah itu baru akan dilakukannya koordinasi dengan berbagai ahli.
"Baik ahli bahasa, ITE maupun ahli hukum pidana untuk proses pemeriksaan. Nanti setelah itu perkaranya akan segera kami gelar," tambahnya.
Dikatakan oleh Kompol Andi dalam tahap penyelidikan dan peyidikan Vicky sudah diperiksa sebanyak dua kali. Vicky terjerat dalam pasal 27 Undang-undang ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman untuk sanksi pidana penjara 6 tahun dan juga denda 1 Miliar," imbuh Kompol Andi.
Sebagai informasi, Angel melaporkan Vicky dengan empat Pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUP, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment