Tiga Satwa Langka Diamankan dari Salah Seorang Warga Medan



Salah seorang warga di Jalan HM. Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, diketahui memiliki tiga satwa langka oleh sebab itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara mengamankan satwa langka tersebut.

tiga hewan langka itu adalah musang jenis Binturong (Arctictis Binturong). Satwa langka tersebut diketahui diplihara oleh seorang warga bernama Arpan (24).

Arpan menuturkan bahwa tiga satwa tersebut diberikan oleh dirinya sekitar lima tahun yang lalu oleh seorang warga Aceh.

Selanjutnya, tim gabungan mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun ijin penangkaran. Arpan juga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Hewan liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ancaman pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah."


Saat ini ketiga Binturong dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.



Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Perayaan Imlek Nasinal 2020, Jokowi: Jadi Komut Pertamina Nggak Datang

Idham Azis Lakukan Mutasi Sejumlah Jabatan di Institusi Polri

Skandal Bank Century Terus Menggantung dan Merugikan SBY