Dua Pastur dan Tukang Kebun Didakwa Setelah Lakukan Hal Senonoh Kepada Penyandang Disabilitas


Dua pastor Katolik dijatuhkan dakwaan di atas 40 tahun oleh Pengadilan Argentina. Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada dua orang pastor tersebut bukannya tanpa sebab. Karena dua pastor itu sudah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak penyandang tuna rungu.

Dua pastor Katolik tersebut diketahui bernama Horacio Corbacho dan Nicola Corradi. Tidak hanya pastor, ternyata seorang tukang kebun juga turut terlibat dan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan yang terjadi di sekolah di Provinsi Mendoza dari 2004 sampai 2016.

Corbacho dijatuhi hukuman 45 tahun penjara, Corradi dijatuhi hukuman 42 penjara, dan tukang kebun bernama Armando Gomez dihukum 18 tahun penjara.

Corradi diketahui merupakan warga negara Italia. Di negaranya ia pernah didakwa atas tuduhan kekerasan seksual di sekolah gereja, namun tidak pernah menjalani masa hukuman.

Beberapa korban dihadirkan di pengadilan untuk menyaksikan hukuman dijatuhkan pada hari Senin. Kasus ini mengundang reaksi keras dari publik. Di luar gedung pengadilan, massa berkumpul menggelar aksi.

"Anda tidak tahu betapa pentingnya hal ini bagi kami, dan bagi dunia," kata pekerja pabrik Ariel Lizarraga, ayah dari salah satu korban, dilansir dari laman BBC, Selasa (26/11).

"Gereja telah berusaha menyembunyikan pelanggaran ini. Tetapi para imam ini memperkosa dan melecehkan anak-anak kita. Anak-anak kita yang tuli! Hari ini, pandangan tabu untuk menentang para pendeta yang bersalah berhenti di sini," katanya.


Kasus ini mengejutkan Argentina yang merupakan negara asal Paus Francis. Pihak gereja juga dikritik karena dinilai lambat dalam penanganan kasus.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Perayaan Imlek Nasinal 2020, Jokowi: Jadi Komut Pertamina Nggak Datang

Idham Azis Lakukan Mutasi Sejumlah Jabatan di Institusi Polri

Skandal Bank Century Terus Menggantung dan Merugikan SBY