Ini Alasan PN Jaksel Tunda Banyaknya Sidang Perdata dan Pidana

Image
sumber: akurat.co
Sejumlah persidangan ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak hanya sejumlah persidangan, baik perkara perdata maupun pidana juga ditunda. Penundaan tersebut lagi-lagi diakibatkan oleh Virus Corona (COVID-19).

Untuk Meminimalisir dan mencegah kerumunan orang banyak di PN Jaksel menjadi alasan ada banyaknya perkara yang sidangnya ditunda PN Jaksel.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan ada sejumlah perkara yang sidangnya tidak ditunda. Namun banyak juga persidangan yang ditunda dengan alasan menghindari kerumunan orang yang menyebabkan penularan virus Corona.

"Oh iya, ada banyak (sidang) yang nggak ditunda," kata Guntur saat dihubungi AKURAT.CO di Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

Saat disinggung PN Jaksel terlihat sepi karena ada ditunda semua sidangnya, dan dibatasi jumlah perkara yang disidangkan. Kemudian tidak dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Karena tadi ada perkara-perkara di tunda semua sidangnya. Ada sidang perkara pidana, terdakwa cuma 5 orang yang datang karena dibatasi di sana (lapas), akhirnya ditunda juga, karena jaksa tidak datang juga, yaudah sepi itu Pengadilan," imbuhnya. 

Ia mengatakan persidangan yang ditunda seperti perkara perdata dengan agenda pemeriksaan para saksi dan apabila tidak dihadiri oleh salah satu pihak.

"Dan yang gak di tunda misalnya cuma agenda jawaban (dari para pihak)..semua para pihak seperti hakim dan pengacara sudah siap (bersidang). Kalau satunya tidak datang, ditunda langsung sidangnya," sambungnya. 

Guntur menjelaskan alasan pemeriksaan para saksi ditunda karena mencegah kerumunan di Pengadilan dan tidak terlalu lama menunggu di PN Jaksel, sehingga meminimalisir kerumunan. 

"Kalau pemeriksaan saksi ditunda langsung karena biar mereka tidak terlalu lama di Pengadilan dan mencegah kerumunan banyak orang," ucap Guntur.  

Lebih lanjut dikatakan Guntur, persidangan ditunda bukan alasan menjadi perhatian publik atau tidaknya. Tetapi mengacu pada batas waktu persidangan. Apabila sidang itu dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan KUHAP), maka sidang tetap berjalan diselenggarakan.  

"Pertimbangan di tunda atau tidak bukan karena menarik perhatian publik atau disorot media. Apakah itu menurut aturan bisa ditunda atau tidak, waktunya di koordinasikan," tuturnya. 

"Jadi bukan karena menarik perhatian publik, enggak. Seperti kasus perkara bau ikan asin, itu tidak di tunda karena ketua hakim mau pindah dan mau dilantik jadi hakim tinggi ketua majelisnya, makannya dilanjutkan terus sidangnya. Itu bukan karena jadi sorotan publik, bukan itu pertimbangannya. Kalau gak diselesaikan, jadi terbatas waktunya," tambah dia.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Perayaan Imlek Nasinal 2020, Jokowi: Jadi Komut Pertamina Nggak Datang

Idham Azis Lakukan Mutasi Sejumlah Jabatan di Institusi Polri

Skandal Bank Century Terus Menggantung dan Merugikan SBY